Tugas 3 - Etika dan Profesionalisme TSI


  1. Dalam Teknologi Sistem Informasi terdapat aturan yang harus dipatuhi baik itu oleh pengguna, pembuat maupun providernya. Jelaskan untuk apa aturan tersebut ada dan harus dipatuhi!
  2. Sebutkan contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi!
=====================================================

 1.  Aturan pada Teknologi Sistem Informasi menurut saya sangat dibutuhkan dan wajib dipatuhi karena bagaimanapun teknologi sistem informasi tersebut digunakan demi kepentingan bersama dan bukan hanya kepentingan individu saja. Jadi agar tidak merugikan satu sama lain dan melenceng dari kegunaannya yang baik, maka aturan seperti Undang-undang sangatlah dibutuhkan. Peraturan perundang-undangan ini dibuat agar para pengguna teknologi sistem informasi lebih memahami etika dalam penggunaan teknologi sistem informasi yang baik serta tidak melakukan kejahatan demi kepentingan individual saja.

Adapun undang-undang yang dibuat oleh Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berisi seperti dibawah ini:

Menimbang :

Pada bagian ini dijelaskan bahwa perkembangan teknologi system informasi maju sangat pesat dan menyebabkan perubahan pada kegiatan manusia. Pemanfaatannyapun berguna dalam berbagai bidang pekerajaan. Maka dari itu pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi system informasi ini melalui peraturan infrastruktur hukum agar tidak disalahgunakan penggunaannya.

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(Lihat Pasal yang dimaksud)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam pasal 1 ini lebih banyak berisi tentang Elektronik. Baik dalam hal transaksi, dokumen, system, informasi, teknologi, lembag, agen, jaringan, akses dan kode akses, kontrak, penerima, pengirim, serta yang terakhir badan usaha.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan Bangsa, mengembangkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kesempatan kemampuan dan pemikiran bagi setiap orang.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pasal 6

Berisi tentang suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain dan berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 8
Adanya perjanjian untuk penerima maupun untuk pengirim.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Adanya sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi keandalan.

Pasal 11
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan

Pasal 12
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
·      Pasal 13
·      Pasal 14

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
·      Pasal 15
·      Pasal 16

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
·      Pasal 17
·      Pasal 18
·      Pasal 19
·      Pasal 20
·      Pasal 21
·      Pasal 22

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
·      Pasal 23
·      Pasal 24
·      Pasal 25
·      Pasal 26

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
·      Pasal 27
·      Pasal 28
·      Pasal 29
·      Pasal 30
·      Pasal 31
·      Pasal 32
·      Pasal 33
·      Pasal 34
·      Pasal 35
·      Pasal 36
·      Pasal 37


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
·      Pasal 38
·      Pasal 39

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
·      Pasal 40
·      Pasal 41

BAB X
PENYIDIKAN
·      Pasal 42
·      Pasal 43
·      Pasal 44

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
·      Pasal 45
·      Pasal 46
·      Pasal 47
·      Pasal 48
·      Pasal 49
·      Pasal 50
·      Pasal 51
·      Pasal 52

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54



2.         Contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi:

Sebelumnya saya akan menyebutkan sedikit faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika pada teknologi system informasi, yaitu:
      Kebutuhan Individu
      Tidak ada pedoman
      Perilaku dan kebiasaan individu
      Pengaruh lingkungan

Adapun contoh kasus yang sering terjadi pada penyalahgunaan pada teknologi system informasi, yaitu:
  • Cybercrime yaitu tindak kejahatan menggunakan alat teknologi komputer di dunia maya. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
  • Menghacker akun orang lain. Motivasinya bisa karena tidak suka dengan orang tersebut atau memang jiwanya sudah “hacker” jadi siapapun dijadikan sasaran untuk dihacker.
  • Mencuri data pribadi seseorang atau kelompok. Seperti mencuri data pemerintahan yang begitu penting jika nantinya diketahui orang banyak, atau data perusahaan yang dapat menghancurkan perusahaan tersebut jika diketahui orang lain.
  • Membuat situs orang penting di dunia atau artis ternama dengan menuliskan sesuatu yang tidak sewajarnya. Seperti mencatumkan foto orang tersebut dengan foto pornografi hasil dari editan atau kata-kata yang tidak sewajarnya dan tidak fakta.
  • Masuk ke akses pemerintahan atau perusahaan untuk berbuat yang tidak benar. Seperti menyusup dengan memberikan virus yang membahayakan.
  • dan banyak lagi yang tidak disebutkan disini.

Sumber:

Read Users' Comments (0)